Entri Populer

Kamis, 03 Januari 2013

KONSEP DASAR PAUD

KONSEP DASAR PAUD

Pendidikan anak usia dini adalah salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan, sosial emosional (sikap dan perilaku) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal yaitu Taman Kanak-kanak (TK), sementara Pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS)
A.   TUJUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungnnya.
Secara khusus tujuan pendidikan anak usia dini adalah :
a.    Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah  serta mencintai sesamanya
b.    Agar anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
c.    Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
d.    Anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungn sebab-akibat.
e.    Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, peranan masyarakat dan menghargi keanekaragaman sosial dan budaya serta mampu mengembangkan konsep diri yang positif dan kontrol diri.
f.     Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.

B.   SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14). Sementara dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
1.    Taman Kanak – Kanak ( TK )
TK merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.

2.    Kelompok Bermain ( KB )
Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dan usia 5 sampai 6 tahun bila tidak dapat terlayani di TK yang sederajat. KB bertujuan untuk menyediakan layanan pendidikan, gizi dan kesehatan serta perlindungan pada anak usia dini sesuai usia perkembangannya.
3.    Tempat Penitipan Anak ( TPA )
TPA merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
4.    Satuan Pendidikan Sejenis ( SPS )
SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Posyandu, Binak Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan bina Iman.

C.   PRINSIP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Prinsip-prinsip dalam melaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut:
1.    Berorientasi pada Kebutuhan Anak
 Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak untuk mencapai semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis.
2.    Belajar melalui bermain
Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya
3.    Menggunakan lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
4.    Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran terpadu dilakukan dengan melalui tema yang dibangun secara menarik untuk membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
5.    Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
6.    Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
7.    Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berulang .

D.   SINERGI KELUARGA, SEKOLAH, MASYARAKAT
Untuk menyukseskan program pendidikan anak usia dini, kerjasama secara sinergis dan integral diantara berbagai elemen sangat dibutuhkan. Dari kerjasama inilah, ada proses saling melengkapi, memperbaiki, dan menyempurnakan satu dengan yang lainnya. Peran berbagai elemen yang ada seperti orang tua, lembaga pendidikan dan masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa terelakkan.
Orang tua sebagai penanggung jawab utama pertumbuhan dan perkembangan anak jelas memegang kendali dari pendidikan anak usia dini, bahkan pada seluruh proses pendidikan anak pada semua jenjangnya. Bagaimanapun, keluarga adalah sumber kesuksesan dan juga kegagalan seorang anak. Keluarga menjadi media internalisasi nilai yang sangat kuat dan menjadi filter segala apa yang ada, internal maupun eksternal.
Lembaga pendidikan merupakan media transfer of knowledge, science, value and skills.  Sementara lingkungan sosial menjadi media aktualisasi potensi dalam menorehkan prestasi.
Kerjasama keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat akan menghasilkan potensi yang hebat kepada anak usia dini, baik secara moral, intelektual, sosial, spiritual, dan profesional. Kerjasama sekolah, keluarga dan masyarakat juga akan  membentuk pendidikan terpadu yang berkualitas tinggi. Semuanya memegang peranan penting dalam proses pendidikan anak usia dini.           











BAB 3
PENUTUP
1.    KESIMPULAN
Dari uraian bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:
a.     Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b.   Dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
c.    Untuk mencapai tujuan PAUD yang mengembangkan potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, maka harus ada sinergi diantara orang tua, lembaga penyelenggara PAUD dan masyarakat.

2.    SARAN
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, serta sinergi antara keluarga, sekolah dan lingkungan sosial harus lebih ditingkatkan.



DAFTAR PUSTAKA
Sujiono, Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.
Asmani, Jamal Ma’mur. (2009) Manajemen Stategis Pendidikan Anak Usia Dini. Jogjakarta: Diva Press.
Siti Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.