KONSEP DASAR PAUD
Pendidikan anak usia dini adalah salah satu bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan
fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan, sosial emosional (sikap
dan perilaku) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Pendidikan anak usia dini pada
jalur formal yaitu Taman Kanak-kanak (TK), sementara Pendidikan anak usia dini
pada jalur nonformal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain
(KB), Satuan Paud Sejenis (SPS)
A.
TUJUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Secara
umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri
dengan lingkungnnya.
Secara
khusus tujuan pendidikan anak usia dini adalah :
a. Agar
anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya
b. Agar
anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan
motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
c. Anak
mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi
secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
d. Anak
mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan
menemukan hubungn sebab-akibat.
e. Anak
mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, peranan masyarakat dan
menghargi keanekaragaman sosial dan budaya serta mampu mengembangkan konsep
diri yang positif dan kontrol diri.
f. Anak
memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya
kreatif.
B.
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Dalam undang-undang
tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini
(PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20
Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14). Sementara dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang
sederajat.
Satuan
Pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang
memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di
Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah
dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
1. Taman
Kanak – Kanak ( TK )
TK
merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang terbagi
menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan kelompok B
untuk anak usia 5 – 6 tahun.
2. Kelompok
Bermain ( KB )
Kelompok
bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dan usia 5 sampai 6 tahun bila tidak dapat
terlayani di TK yang sederajat. KB bertujuan untuk menyediakan layanan
pendidikan, gizi dan kesehatan serta perlindungan pada anak usia dini sesuai usia perkembangannya.
3. Tempat
Penitipan Anak ( TPA )
TPA
merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan
kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana
pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti
keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak
memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab
lain.
4. Satuan
Pendidikan Sejenis ( SPS )
SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan
berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti
Posyandu, Binak Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan
Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan bina Iman.
C.
PRINSIP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Prinsip-prinsip dalam melaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai
berikut:
1. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak
harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak untuk mencapai semua aspek
perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis.
2. Belajar melalui bermain
Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan,
dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya
3. Menggunakan lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan
menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat
mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
4. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran terpadu
dilakukan dengan melalui tema yang dibangun secara menarik untuk membangkitkan
minat anak dan bersifat kontekstual agar anak mampu mengenal berbagai konsep
secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi
anak.
5. Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri
dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
6. Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar
atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
7. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, agar
konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan
yang berulang .
D.
SINERGI KELUARGA, SEKOLAH, MASYARAKAT
Untuk menyukseskan program pendidikan anak usia dini, kerjasama secara
sinergis dan integral diantara berbagai elemen sangat dibutuhkan. Dari
kerjasama inilah, ada proses saling melengkapi, memperbaiki, dan menyempurnakan
satu dengan yang lainnya. Peran berbagai elemen yang ada seperti orang tua,
lembaga pendidikan dan masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa terelakkan.
Orang tua sebagai penanggung jawab utama pertumbuhan dan perkembangan anak
jelas memegang kendali dari pendidikan anak usia dini, bahkan pada seluruh
proses pendidikan anak pada semua jenjangnya. Bagaimanapun, keluarga adalah
sumber kesuksesan dan juga kegagalan seorang anak. Keluarga menjadi media
internalisasi nilai yang sangat kuat dan menjadi filter segala apa yang ada,
internal maupun eksternal.
Lembaga pendidikan merupakan media transfer
of knowledge, science, value and skills. Sementara lingkungan sosial menjadi media
aktualisasi potensi dalam menorehkan prestasi.
Kerjasama keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat akan menghasilkan
potensi yang hebat kepada anak usia dini, baik secara moral, intelektual,
sosial, spiritual, dan profesional. Kerjasama sekolah, keluarga dan masyarakat
juga akan membentuk pendidikan terpadu
yang berkualitas tinggi. Semuanya memegang peranan penting dalam proses
pendidikan anak usia dini.
BAB 3
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari uraian bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:
a.
Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
b.
Dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau
bentuk lain yang sederajat.
c.
Untuk mencapai tujuan PAUD yang
mengembangkan potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup agar dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungan, maka harus ada sinergi diantara orang tua,
lembaga penyelenggara PAUD dan masyarakat.
2.
SARAN
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya
dalam pendidikan anak usia dini, serta sinergi antara keluarga, sekolah dan
lingkungan sosial harus lebih ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sujiono, Yuliani Nurani. (2009) Konsep
Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.
Asmani, Jamal Ma’mur. (2009) Manajemen Stategis Pendidikan Anak Usia
Dini. Jogjakarta: Diva Press.
Siti Aisyah dkk. (2007) Perkembangan
dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.